Memasuki Persaingan “MEA” Karyawan Hotel Harus Memiliki Sertifikat Uji Kompetensi

Benarkah ? Memasuki Persaingan  “MEA”   Karyawan  Hotel  Harus Memiliki  Sertifikat Uji Kompetensi yang Layak.


Dalam Acara sertifikasi  uji kompetensi  Provinsi Kalimantan Timur yang di adakan di kota Samarinda oleh LPS BALI yang di adakan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda beberapa waktu lalu, menyisah kan sebuah kenangan dan pengalaman yang tidak akan saya temukan  di tempat lain.

Uji Kompetensi ini di buka  langsung oleh General Manager Hotel Bintang Lima tersebut, yang kami sebutkan dengan penuh kasih, Pak Syiar Islami. 

Dalam Sambutan nya beliau mengatakan bahwa  seorang Chef,Front Office, dan lain sebagainya , meskipun memiliki  kehebatan tingkat tinggi dalam melaksanakan pekerjaan nya, namun tidak di buktikan dengan sertifikasi , maka bisa di katakan belum kompeten dalam profesionalisme pekerjaan nya. 

Apalagi saat ini sudah ada undang-undang dari pemerintah  dalam menentukan klasifikasi Bintang sebuah hotel, harus memiliki minimal  lima puluh persen  karyawan yang harus memiliki  Sertifikat uji kompetensi profesi nya.

Analogi seperti ini: Anda bisa menyetir mobil dengan baik, bisa jumping atau jungkir balik dengan mobil yang anda bawa namun mobil anda tidak lecet sedikitpun, secara nyata anda sangat ahli dalam mengemudikan mobil, tapi suatu saat ketika polisi menyetop kendaraan yang anda , namun anda tidak bisa menunjukkan SIM , anda hanya mengatakan bahwa anda hebat bawa mobil dan memperlihatkan keahlian anda langsung. Menurut anda apakah anda akan di tangkap dan bayar denda atau tidak?? Seperti itulah sertifikasi yang kami maksudkan.

Saya  berpikir ketika kita memasuki   “MEA”  dan kita
belum siap serta tidak memiliki Sertifikat seperti ini maka kita akan kalah bersaing dengan  negara lain. 

Sebagai contoh pengalaman saya sebagai executive chef di salah satu hotel chain. Begitu banyak lamaran pekerjaaan yang datang dari Negara  India yang ingin  bekerja  di Indonesia dan rata-rata memiliki sertifikat uji kompetensi  di Negara mereka.

Coba kita bayangkan apabila kita sebagai professional  di Indonesia yang tidak memiliki sertifikat  sejenis ini  kemudian kita berani melamar pekerjaan di Negara yang telah menerapkan bahwa setiap  orang yang bekerja di Negara nya, harus memiliki sertifikat  Uji kompetensi . Saat kita melamar  pekerjaan di sana saya yakin  kita akan terabaikan apalagi tidak mengenal sanak saudara ataupun teman.

Kita berpikir jangka panjang dengan adanya Undang-undang  “ketenaga kerjaan” suatu saat  Sertifikat ini akan menjadi  sebuah keharusan di miliki oleh setiap Profesional Job, namun  di sayangkan sertifikat uji kompetensi ini memiliki kadar luarsa yang cukup singkat, sehingga bisa menjadi ladang mata pencaharian bagi  salah satu organisasi.

Coba anda bayangkan  salah satu professional yang awalnya mengikuti Uji Kompetensi  yang di Biayai oleh perusahaan, dan suatu saat setelah habis masa berlaku nya, dan orang tersebut tidak memiliki biaya lebih untuk mengikuti sertifikasi ini, akibat biaya hidup semakin tinggi karena anaknya banyak…istrinya banyak…selir nya banyak …….hehehehe…….

Jadi secara individu akan merasa keberatan untuk  memperpanjang kembali Sertifikat nya,  salah satu jalan alternative, perusahaan kembali membiayai perpanjangan Sertifikat nya, sehingga hal itu bisa menjadikan salah satu ikatan kerja sama antara perusahaan dengan  tenaga kerja tersebut.


Nah saya simpulkan bahwa sertifikasi seperti ini sangat di butuhkan Untuk Para  Profesional Job untuk meningkatkan karir nya di Dunia Hotelier.

Jadi bagi anda apabila memiliki kesempatan , lakukan dengan baik dan berkaryalah dengan hati terbaik anda.

Seremoni Foto-foto  pembukaan dapat kita lihat berikut ini .












Bagi peserta yang ikut dan ingin memiliki kenangan foto-foto nya, silahkan download gratis untuk anda.


Salam Hotelier